Alur praktis dan amanah: BUMDes sediakan produknya, Buyer tawar harganya ke Admin, dan Admin teruskan langsung ke BUMDes untuk disepakati bersama.
Untuk melindungi BUMDes dari permainan harga tengkulak dan pembeli fiktif. Seluruh penawaran harga dari buyer diverifikasi Admin terlebih dahulu sebelum diteruskan ke BUMDes, sehingga pengurus desa hanya menerima tawaran yang sudah terjamin aman dan serius.
BUMDes mendaftarkan hasil bumi unggulan desa mencakup estimasi volume panen, standar mutu, musim ketersediaan, serta foto fisik. BUMDes tidak perlu mematok harga kaku di awal.
Admin pusat meneliti kelayakan data dan kepastian mutu komoditas bersama BUMDes. Setelah disetujui, produk komoditas ditayangkan di katalog resmi untuk dilihat para pembeli.
Pembeli (buyer) memilih produk di katalog dan mengajukan penawaran harga beli yang diinginkan serta kuota volume yang dibutuhkan langsung melalui sistem ke Admin.
Admin memeriksa keseriusan pembeli dan kelayakan harga yang ditawarkan, memastikan penawaran adil serta menguntungkan bagi BUMDes sebelum diteruskan.
Penawaran yang terverifikasi langsung disampaikan Admin ke panel BUMDes terkait. Pengurus BUMDes dapat langsung memeriksa dan menyetujui ketersediaan pasokannya.
Begitu BUMDes menyetujui tawaran harga dan kuota pasokan, Admin mengawal penyusunan kontrak transaksi jual-beli hingga terealisasi dengan amanah.
Pilih peran Anda dan mari majukan komoditas pedesaan Indonesia secara berkelanjutan.